Sabtu, 04 Februari 2017

Dhea Meirani Nugroho - Kewajiban Negara dalam Memenuhi Pendidikan Warga Negara Indonesia

Foto by : sosialberkarya.wordpress.com
Siapa yang tak asing dengan kata “pendidikan”. Semua orang mengetahuinya bahkan yang belum pernah mengenyamnya sekalipun. Pendidikan bak pesawat tempur yang dikejar oleh delman yang ditarik kuda, sangatlah jauh diangan-angan. Khusunya bagi warga Negara yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan[1]. Pendidikan bagaikan hal yang mustahil untuk didapatkan. Bak mencari jarum ditumpukan jerami, pendidikan sangat sulit ditemukan tapi kegunaannya sangat berharga. Perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dapat diukur melalui tingkat dan kualitas pendidikan serta tingkat kualitas sumber daya manusianya[2]. Kalau sumber daya manusianya ada namun kualitasnya kurang karena pendidikan yang sulit didapatkan, lalu bagaimana Indonesia dapat berkembang dan lebih maju? Pertanyaan yang patut dipertanyakan oleh semua orang. Siklusnya berputar-putar dan tak memiliki titik yang pasti.
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengumumkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2016 mencapai 28,01 juta orang. Angka ini sekitar 10,86 persen dari jumlah penduduk nasional[3]. Berkurang 500 ribu orang per September 2015. Hal ini patut dibanggakan, karena 500 ribu warga negara terselamatkan dari “kemiskinan”. Meskipun demikian, tak semuanya hidup dalam taraf sejahtera. Semuanya kembali pada tingkat pendidikan mereka yang minim. Hal ini makin dibenarkan saja, saat semua orang mengatakan “Makan aja susah, malah mikir sekolah”. Mereka lebih memilih untuk pergi bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari daripada menghabiskan uang untuk sekolah yang belum tentu pandai dan tak menjamin hidup layak dimasa depan. Pendidikan yang minim, mindset yang tak tertata baik itu menjadi momok yang kian lama kian menjadi masalah yang sulit sekali dihilangkan.
Apa yang harus dilakukan? Bahkan para ahlipun tak bisa menemukan caranya. Teori-teoripun tak ada gunanya kalau tidak diterapkan dengan benar. Jika kita hendak mencabut tanaman yang harus keakar-akarnya, begitu pula masalah ini. Akar permasalahannya harus ditangani terlebih dahulu. Kemudian masalah diatasnya. Sampai keatas.

Pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 4 menyatakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Hal tersebut bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungan negara. Hal itu dibuktikan dengan yang tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan[4]. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir[5]. Kata “berhak” seharusnya menjadi landasan yang diketahui seluruh rakyat Indonesia, bahwa mereka memiliki hak untuk mendapat pendidikan dasar. Dan pemerintah wajib membiayainya. Karena negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional[6].
Namun pada kenyataannya, pendidikan pun tidak gratis, bahkan mahal sekali. Apa yang tertulis di Undang-Undang Dasar 1945 pun tidak sesuai dengan realita. Bahkan sama sekali tidak sesuai realita. Apa yang tercantum pada undang-undang adalah amanah seluruh rakyat Indonesia. Bahkan jika ada pendidikan yang gratis, pasti mutunya kurang. Lalu bagaimana? Pertanyaan yang harus diulang adalah bagaimana Indonesia dapat berkembang dan lebih maju kalau pendidikannya saja mahal, kalau ada yang gratispun pasti kurang bermutu, dan amanah yang tercantum pada undang-undang saja tidak terlaksana?
Pemerintah yang berwenang melaksanakan pendidikan nasional berusaha memperbaiki kebijakan-kebijakan ini dan itu. Program ini dan itu. Bantuan ini dan itu. Tapi sama saja tak

ada hasilnya. Pergantian menteri pun dengan kebijakan-kebijakan yang baik diawal, dan semakin tidak baik dibelakang, makin merugikan rakyat Indonesia. Bantuan yang tak tepat sasaran yang semakin mengungtungkan orang yang sudah untung dan makin menyusahkan yang sudah susah.
Meskipun pendidikan adalah tanggung jawab negara untuk membiayai dan mengatur seperti yang tercantum dalam undang-undang, kenyataannya pun tak sesuai dengan apa yang tertulis. Kebijakan-kebijakan pun tak ada hasilnya. Masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan pun semakin enggan berpikir dengan pendidikan jika semua itu hanya berputar-putar diatas dan tak menemukan titiknya untuk yang dibawah. Mencari uang dan menghidupi kehidupan mereka sudah sangat berarti daripada bersekolah menimba ilmu dan malah menghabiskan uang. Ini menjadi tugas pemerintah yang berwenang untuk mengatur apa yang harus diatur untuk membenahi taraf pendidikan di Indonesia. Karena Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.

       1Wikipedia, Kemiskinan, diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/kemiskinan, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.30 WIB
       2Hikmawan S. Putra, Kebijakan Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin, diakses dari https://hikmawansp.wordpress.com/2011/12/31/kebijakan-pendidikan-bagi-masyarakat-miskin/, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.35 WIB
       3Diko Oktara, BPS: Hampir 11 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2016/07/18/087788475/bps-hampir-11-persen-penduduk-indonesia-tergolong-miskin, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.44 WIB
       4Isi Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 Tentang Pendidikan, diakses dari www.kampungandroid.com/2016/05/isi-pasal-31-ayat-1-5-uud-1945-tentang.html?m=1, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.52 WIB
       6ibid pukul 20.00 WIB
       5Wikipedia, Hak, diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/hak, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.55 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar