![]() |
| Foto by : sosialberkarya.wordpress.com |
Siapa
yang tak asing dengan kata “pendidikan”. Semua orang mengetahuinya bahkan yang
belum pernah mengenyamnya sekalipun. Pendidikan bak pesawat tempur yang dikejar
oleh delman yang ditarik kuda, sangatlah jauh diangan-angan. Khusunya bagi
warga Negara yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan adalah keadaan di
mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan,
pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan[1]. Pendidikan
bagaikan hal yang mustahil untuk didapatkan. Bak mencari jarum ditumpukan
jerami, pendidikan sangat sulit ditemukan tapi kegunaannya sangat berharga.
Perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dapat diukur melalui tingkat dan
kualitas pendidikan serta tingkat kualitas sumber daya manusianya[2]. Kalau sumber
daya manusianya ada namun kualitasnya kurang karena pendidikan yang sulit
didapatkan, lalu bagaimana Indonesia dapat berkembang dan lebih maju?
Pertanyaan yang patut dipertanyakan oleh semua orang. Siklusnya berputar-putar
dan tak memiliki titik yang pasti.
Kepala
Badan Pusat Statistik Suryamin mengumumkan bahwa jumlah penduduk miskin di
Indonesia per Maret 2016 mencapai 28,01 juta orang. Angka ini sekitar 10,86
persen dari jumlah penduduk nasional[3]. Berkurang 500 ribu orang per September 2015. Hal ini
patut dibanggakan, karena 500 ribu warga negara terselamatkan dari
“kemiskinan”. Meskipun demikian, tak semuanya hidup dalam taraf sejahtera.
Semuanya kembali pada tingkat pendidikan mereka yang minim. Hal ini makin
dibenarkan saja, saat semua orang mengatakan “Makan aja susah, malah mikir
sekolah”. Mereka lebih memilih untuk pergi bekerja mencari uang untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka sehari-hari daripada menghabiskan uang untuk sekolah
yang belum tentu pandai dan tak menjamin hidup layak dimasa depan. Pendidikan
yang minim, mindset yang tak tertata baik itu menjadi momok yang kian lama kian
menjadi masalah yang sulit sekali dihilangkan.
Apa
yang harus dilakukan? Bahkan para ahlipun tak bisa menemukan caranya.
Teori-teoripun tak ada gunanya kalau tidak diterapkan dengan benar. Jika kita
hendak mencabut tanaman yang harus keakar-akarnya, begitu pula masalah ini.
Akar permasalahannya harus ditangani terlebih dahulu. Kemudian masalah
diatasnya. Sampai keatas.
Pembukaan
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 4 menyatakan “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Hal
tersebut bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungan negara. Hal itu
dibuktikan dengan yang tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5. Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan[4]. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir[5]. Kata “berhak”
seharusnya menjadi landasan yang diketahui seluruh rakyat Indonesia, bahwa
mereka memiliki hak untuk mendapat pendidikan dasar. Dan pemerintah wajib
membiayainya. Karena negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional[6].
Namun
pada kenyataannya, pendidikan pun tidak gratis, bahkan mahal sekali. Apa yang
tertulis di Undang-Undang Dasar 1945 pun tidak sesuai dengan realita. Bahkan
sama sekali tidak sesuai realita. Apa yang tercantum pada undang-undang adalah
amanah seluruh rakyat Indonesia. Bahkan jika ada pendidikan yang gratis, pasti
mutunya kurang. Lalu bagaimana? Pertanyaan yang harus diulang adalah bagaimana
Indonesia dapat berkembang dan lebih maju kalau pendidikannya saja mahal, kalau
ada yang gratispun pasti kurang bermutu, dan amanah yang tercantum pada
undang-undang saja tidak terlaksana?
Pemerintah
yang berwenang melaksanakan pendidikan nasional berusaha memperbaiki
kebijakan-kebijakan ini dan itu. Program ini dan itu. Bantuan ini dan itu. Tapi
sama saja tak
ada
hasilnya. Pergantian menteri pun dengan kebijakan-kebijakan yang baik diawal,
dan semakin tidak baik dibelakang, makin merugikan rakyat Indonesia. Bantuan
yang tak tepat sasaran yang semakin mengungtungkan orang yang sudah untung dan
makin menyusahkan yang sudah susah.
Meskipun
pendidikan adalah tanggung jawab negara untuk membiayai dan mengatur seperti
yang tercantum dalam undang-undang, kenyataannya pun tak sesuai dengan apa yang
tertulis. Kebijakan-kebijakan pun tak ada hasilnya. Masyarakat yang hidup dalam
garis kemiskinan pun semakin enggan berpikir dengan pendidikan jika semua itu
hanya berputar-putar diatas dan tak menemukan titiknya untuk yang dibawah.
Mencari uang dan menghidupi kehidupan mereka sudah sangat berarti daripada
bersekolah menimba ilmu dan malah menghabiskan uang. Ini menjadi tugas
pemerintah yang berwenang untuk mengatur apa yang harus diatur untuk membenahi
taraf pendidikan di Indonesia. Karena Pendidikan merupakan salah satu kunci
penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.
