Sabtu, 04 Februari 2017

Dhea Meirani Nugroho - Kewajiban Negara dalam Memenuhi Pendidikan Warga Negara Indonesia

Foto by : sosialberkarya.wordpress.com
Siapa yang tak asing dengan kata “pendidikan”. Semua orang mengetahuinya bahkan yang belum pernah mengenyamnya sekalipun. Pendidikan bak pesawat tempur yang dikejar oleh delman yang ditarik kuda, sangatlah jauh diangan-angan. Khusunya bagi warga Negara yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan[1]. Pendidikan bagaikan hal yang mustahil untuk didapatkan. Bak mencari jarum ditumpukan jerami, pendidikan sangat sulit ditemukan tapi kegunaannya sangat berharga. Perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dapat diukur melalui tingkat dan kualitas pendidikan serta tingkat kualitas sumber daya manusianya[2]. Kalau sumber daya manusianya ada namun kualitasnya kurang karena pendidikan yang sulit didapatkan, lalu bagaimana Indonesia dapat berkembang dan lebih maju? Pertanyaan yang patut dipertanyakan oleh semua orang. Siklusnya berputar-putar dan tak memiliki titik yang pasti.
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengumumkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2016 mencapai 28,01 juta orang. Angka ini sekitar 10,86 persen dari jumlah penduduk nasional[3]. Berkurang 500 ribu orang per September 2015. Hal ini patut dibanggakan, karena 500 ribu warga negara terselamatkan dari “kemiskinan”. Meskipun demikian, tak semuanya hidup dalam taraf sejahtera. Semuanya kembali pada tingkat pendidikan mereka yang minim. Hal ini makin dibenarkan saja, saat semua orang mengatakan “Makan aja susah, malah mikir sekolah”. Mereka lebih memilih untuk pergi bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari daripada menghabiskan uang untuk sekolah yang belum tentu pandai dan tak menjamin hidup layak dimasa depan. Pendidikan yang minim, mindset yang tak tertata baik itu menjadi momok yang kian lama kian menjadi masalah yang sulit sekali dihilangkan.
Apa yang harus dilakukan? Bahkan para ahlipun tak bisa menemukan caranya. Teori-teoripun tak ada gunanya kalau tidak diterapkan dengan benar. Jika kita hendak mencabut tanaman yang harus keakar-akarnya, begitu pula masalah ini. Akar permasalahannya harus ditangani terlebih dahulu. Kemudian masalah diatasnya. Sampai keatas.

Pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 4 menyatakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Hal tersebut bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungan negara. Hal itu dibuktikan dengan yang tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan[4]. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir[5]. Kata “berhak” seharusnya menjadi landasan yang diketahui seluruh rakyat Indonesia, bahwa mereka memiliki hak untuk mendapat pendidikan dasar. Dan pemerintah wajib membiayainya. Karena negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional[6].
Namun pada kenyataannya, pendidikan pun tidak gratis, bahkan mahal sekali. Apa yang tertulis di Undang-Undang Dasar 1945 pun tidak sesuai dengan realita. Bahkan sama sekali tidak sesuai realita. Apa yang tercantum pada undang-undang adalah amanah seluruh rakyat Indonesia. Bahkan jika ada pendidikan yang gratis, pasti mutunya kurang. Lalu bagaimana? Pertanyaan yang harus diulang adalah bagaimana Indonesia dapat berkembang dan lebih maju kalau pendidikannya saja mahal, kalau ada yang gratispun pasti kurang bermutu, dan amanah yang tercantum pada undang-undang saja tidak terlaksana?
Pemerintah yang berwenang melaksanakan pendidikan nasional berusaha memperbaiki kebijakan-kebijakan ini dan itu. Program ini dan itu. Bantuan ini dan itu. Tapi sama saja tak

ada hasilnya. Pergantian menteri pun dengan kebijakan-kebijakan yang baik diawal, dan semakin tidak baik dibelakang, makin merugikan rakyat Indonesia. Bantuan yang tak tepat sasaran yang semakin mengungtungkan orang yang sudah untung dan makin menyusahkan yang sudah susah.
Meskipun pendidikan adalah tanggung jawab negara untuk membiayai dan mengatur seperti yang tercantum dalam undang-undang, kenyataannya pun tak sesuai dengan apa yang tertulis. Kebijakan-kebijakan pun tak ada hasilnya. Masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan pun semakin enggan berpikir dengan pendidikan jika semua itu hanya berputar-putar diatas dan tak menemukan titiknya untuk yang dibawah. Mencari uang dan menghidupi kehidupan mereka sudah sangat berarti daripada bersekolah menimba ilmu dan malah menghabiskan uang. Ini menjadi tugas pemerintah yang berwenang untuk mengatur apa yang harus diatur untuk membenahi taraf pendidikan di Indonesia. Karena Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.

       1Wikipedia, Kemiskinan, diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/kemiskinan, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.30 WIB
       2Hikmawan S. Putra, Kebijakan Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin, diakses dari https://hikmawansp.wordpress.com/2011/12/31/kebijakan-pendidikan-bagi-masyarakat-miskin/, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.35 WIB
       3Diko Oktara, BPS: Hampir 11 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2016/07/18/087788475/bps-hampir-11-persen-penduduk-indonesia-tergolong-miskin, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.44 WIB
       4Isi Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 Tentang Pendidikan, diakses dari www.kampungandroid.com/2016/05/isi-pasal-31-ayat-1-5-uud-1945-tentang.html?m=1, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.52 WIB
       6ibid pukul 20.00 WIB
       5Wikipedia, Hak, diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/hak, pada tanggal 25 Januari 2017 pukul 19.55 WIB

Kamis, 02 Februari 2017

PENDIDIKAN DAN REALITA Oleh Muhammad Tamlikha

      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pengertian ini menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana menjadikan peserta didik yang tidak tahu menjadi tahu dari tidak dapat mengerjakan menjadi dapat mengerjakan sesuatu. Berkaitan dengan pengertian di atas. Banyak hal yang dapat kita tarik dari pengertian tersebut yaitu proses yang berkelanjutan yang dinamakan pembelajaran. Hampir tidak ada yang membantah bahwa pendidikan adalah pointer dalam pembangunan masa depan suatu bangsa. Jika dunia pendidikan suatu bangsa jeblok, maka kehancuran bangsa tersebut tinggal menunggu waktunya saja. Sebab, Pendidikan menyangkut pembangunan karakter suatu bangsa. Karena itu bangsa yang maju selalu memperioritaskan pembangunan dunia pendidikan. Melalui pendidikan maka akan tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal yang mempunyai pemikiran menuju kedepan yang nantinya tentu akan meningkatkan derajat bangsa. Dengan berpendidikan seseorang dapat memiliki pekerjaan yang mapan walaupun nasib yang menentukan. Tak hayal semua orang tua ingin anaknya menjadi orang yang sukses terutama sukses di akhirat.
Begitupun dengan penduduk desa yang merelakan anaknya untuk mencari peruntuanya sendiri di kota metropolitan. Mereka berbondong-bondong pergi ke kota Jakarta untuk mencari pekerjaan, para orang tua rela menjual tanah mereka dan hewan peliharaan  yang ia miliki di desa hanya untuk melihat anaknya sukses di Jakarta, demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Walaupun itu masih belum dipastikan diluar sana apakah ia diterima atau sebaliknya tersingkir dengan persaingan ketat antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang mumpuni bahkan pendidikan yang diatas rata-rata. Dibanding dengan mereka yang hanya lulusan SMA. Realita ini jauh diperkirakan, banyak yang memiliki pendidikan rendah seperti  lulusan SMP, SD dan bahkan tidak sekolah karena biaya yang relatif cukup tinggi. Akibatnya pendidikan dan pengetahuan yang mereka miliki di bawah standar. Sesuai pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Pemerintah telah melakukan berbagai upayah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia terutama disektor pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah terus berupaya meningkatkan partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sebanyak lebih dari 17 juta anak dari keluarga miskin dan rentan miskin telah mendapatkan bantuan pendidikan agar dapat terus belajar melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal. Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), APK untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami peningkatan dari 75,53% di tahun 2015 menjadi 76,45% di tahun 2016. Sesuai dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susesnas BPS) tahun 2015, sebanyak 99,7% penduduk Indonesia usia 15 sampai 24 tahun telah melek aksara, dan 98,5% penduduk usia 25 sampai 44 tahun telah terbebas dari buta aksara. Serta Program Wajib Belajar 12 tahun yang digadang-gadang akan mencerdaskan kehidupan bangsa teruntuk yang berpenghasilan dibawah, dengan penduduk ke empat terbesar di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat.  Jumlah penduduk ini kurang lebih ada 258 juta jiwa (berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010) apakah kemiskinan akan berkurang dengan seiringnya diberlakukanya program ungulan tersebut.
Dilihat dari penerapan program tahun lalu, beberapa program mengalami kemacetan dan belum berjalan dengan maksimal. Terjadinya pungutan-pungutan beberapa sekolah di Indonesia. Ironinya ini terjadi di saat pendidikan gratis sedang gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan banyak pejabat pemerintah kedapatan memiliki rekening gendut. Siapa yang tidak tergiur dengan uang Rp.49, 23 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk anggaran pendidikan. Perilaku korupsi rupanya belum bisa lenyap dari Indonesia. Menurut mantan Ketua MK (2008-2011) Prof. Mafhud MD yang menjadi narasumber kuliah tamu di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Undang-Undang  Dasar 1945 meski telah mangalami amandemen sebanyak empat kali, tidak menurunkan tingkat korupsi dan kemiskinan. Tidak menutup kemungkinan UUD 1945 bisa kembali kepada UUD 1945 awal. Karena UUD sekarang punya kelemahan, kenapa kemarin di amandemen karena untuk mengurangi korupsi nyatanya semakin banyak, kemudian rakyat miskin makin tinggi dan menimbulkan kesenjangan antara kaya dan miskin (surat kabar Tribun Sumsel: 2017). Ini baru segelintir kasus yang terangkat dimuka publik. Rusaknya moral bangsa yang mengakibatkan korupsi terus menerus terjadi dewasa ini. Masalah lain yang terjadi di dunia pendidikan yaitu tawuran antar pelajar yang terjadi di sekolah-sekolah. Bahkan berita yang baru-baru ini yaitu kasus kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya mahasiswa yang dilakukan oleh para senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Marunda, Cilingsing, Jakarta Utara dan pembunuhan tiga mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, menjadi contoh betapa bobroknya akhlak, moral, etika bangsa yang menghilang dari kehidupan. Hal ini harus segera diselesaikan jangan sampai catatan hitam serupa terulang kembali dikemudian hari. Peran aktif orang tua serta guru sebagai pendidik yang paling utama di lingkungannya juga harus mengajarkan nilai-nilai keagamaan serta etika dalam bertingkahlaku. Pemerintah juga harus tegas menangani kasus tersebut. Ini menjadi pekerjaan rumah cukup berat yang harus dipikul pemerintah, tidak hanya memikirkan bagaimana langkah yang ampuh untuk menurunkan tingkat buta aksara dan kemiskinan, tetapi juga bagaimana cara mengawasi/mengontrol serta menanamkan akhlak, moral, etika bangsa yang telah lama pudar selama ini.  Sehingga kasus tawuran, tindak kekerasan dan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) tidak terulang kembali. Mengingat dana pendidikan dalam satu dasawarsa masih menjadi sasaran empuk koruptor. Pendidikan jadi sektor yang strategis menjadi ladang korupsi. Jangan sampai sektor pendidikan ini menjadi tempat untuk memperkaya diri sendiri terutama kepentingan pribadi. Pemerintah sudah seharunya membuat program-program yang lebih banyak berpihak kepada rakyat bukan sebaliknya merugikan rakyat dan hanya meyuarakan janji-janji manis. Mengingat didepan mata, kita akan melakukan pemilihan orang nomor satu di DKI Jakarta. Semoga siapa saja yang terpilih nantinya dapat mewarnai pendidikan dengan program yang unggul, bukan diwarnai dengan kasus-kasus serupa.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil Sensus Penduduk tahun 2010. Diakses di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Kemendikbud) Diakses di
Tim Pustaka Setia. 2002. UUD 1945 Setelah Amandemen Keempat Tahun 2000; GBHN (TAP MPR No. IV/MPR/1999). Bandung: Pustaka Setia.
Tribun Sumsel. Jumat, 27 Januari 2017. No. 197 Tahun VI . Hal 9 dan 19.